Dalam rangka mendukung tujuan pembangunan nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan korupsi secara simultan guna menyelamatkan keuangan dan mencegah kerugian negara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pada triwulan I Tahun 2023 KPK terus ikut kontribusi pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural pemerintah pada program prioritas nasional. Terdapat lima dari tujuh program prioritas nasional yang menjadi komitmen KPK sebagai wujud pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Komitmen itu diantaranya Survei Penilaian Integritas (SPI), Stranas Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Asset Recovery, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dan Survei Integritas Pendidikan. Penyusunan program ini hasil dari evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2023 disusun sesuai dengan arah kebijakan KPK,” kata Firli.
Lanjut Firli, KPK juga menargetkan komitmen tersebut untuk mencapai program prioritas nasional. Adapun pada program SPI ditargetkan mencapai indeks integritas nasional tahun 2023 di angka 74; monitoring Stranas PK ditargetkan terlaksana rencana aksi 100%; pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi lebih dari target 120 perkara; pengembangan SPPT TI yang terintegrasi dengan aplikasi Sinergi dan SPPT TI Nasional, dan survei integritas pendidikan sebagai program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Sementara itu Firli menjelaskan, KPK juga mengusung tiga sasaran strategis, mulai dari terwujudnya sikap dan perilaku penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat antikorupsi yang diukur melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang nilainya semakin mendekati skor 5 dari (0 – 5).
Selanjutnya, meningkatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi diukur melalui SPI dengan hasil rerata indeks integritas nasional dengan nilai 71,9 dan capaian monitoring Stranas PK mencapai 61,6%; meningkatnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang diukur menggunakan IKU Sentencing Rate dan Asset Recovery.
Pendidikan Antikorupsi
Sampai akhir 2022, tercatat 397 atau 72,5% pemerintah daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi. Regulasi ini terdiri atas 24 Peraturan Gubernur, 81 Peraturan Walikota, dan 292 Peraturan Bupati.
Sebagai wujud dukungan kepada satuan pendidikan untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, pada 2022 KPK telah melakukan penguatan kapasitas kepada 6.249 personil jejaring pendidikan yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dosen, pengawas sekolah, penyuluh antikorupsi. Penguatan kapasitas dilakukan dalam rangka memberikan pembekalan materi maupun strategi dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.
Implementasi pendidikan antikorupsi hingga akhir 2022 tercatat telah dipraktikkan di 22.138 sekolah dan 19.971 sekolah berdasarkan unggahan mandiri melalui laporan praktik implementasi di platform jaga.id. Beberapa praktik baik implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah dari berbagai jenjang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui platform jaga.id pada menu pendidikan di laman layanan publik.
KPK juga melakukan pengembangan materi dan kurikulum meliputi materi ajar pendidikan dini, dasar, menengah, tinggi serta kedinasan formal secara bersama-sama dengan jejaring pendidikan. Bahkan inovasi materi ajar banyak bermunculan dari satuan pendidikan maupun praktisi pendidikan yang bisa dimanfaatkan oleh satuan pendidikan lain. dan kesadaran mahasiswa atas tindakan koruptif yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Pencegahan
KPK telah menyelesaikan kajian terkait program penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) atau penggunaan gas alam cair untuk pembangkit PLN. Kajian ini merupakan kolaborasi KPK dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan pola penunjukkan pelaksana program melalui revisi Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022.
Dengan rekomendasi ini biaya pelaksanaan program dapat dihemat sekitar Rp7,5 triliun/tahun dan implementasi program gasifikasi di 48 lokasi pembangkit listrik dapat mencapai target tahun 2024. Selain itu, KPK juga telah melakukan kajian mitigasi risiko korupsi pada draft regulasi rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini dikerjakan dengan menggunakan metode corruption risk assessment yang hasilnya disampaikan untuk perbaikan kepada enam regulasi yang diterbitkan.
Diketahui KPK juga masih menyelesaikan 22 kajian pada tahun ini. Diantaranya, kajian optimalisasi pajak sektor perkebunan sawit, kajian pemetaan potensi korupsi pada kebijakan dana transfer ke daerah, kajian kerentanan korupsi dalam program konversi PLTD ke pembangkit berbasis EBT (PLTS), dan kajian kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Penindakan
KPK mencatatkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 miliar. Capaian asset recovery pada Semester I 2022 meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Semester I 2021, angka asset recovery KPK senilai Rp171,23 miliar.
Total asset recovery tersebut, terdiri dari Rp248,01 miliar merupakan hasil pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan. Lalu, sebesar Rp41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU, sementara sebesar Rp24,2 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK. Dimana KPK tetap menekankan upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.